VbQOm8cTeaQ66gqgO2NakxTPshs Indonesian Retail: WAJIB LABEL INDONESIA UNTUK PRODUK IMPORT

May 4, 2010

WAJIB LABEL INDONESIA UNTUK PRODUK IMPORT

Butuh Waktu Untuk Mengganti Label Barang di Pasaran

JAKARTA. Meski persiapan mepet, namun PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) tetap melakukan persiapan terkait wajib label Indonesia. Manajer Umum Promosi dan Penjualan YMKI, Bambang Asmarabudi mengatakan, tak ada masalah untuk menyematkan label Indonesia pada barang yang baru diproduksi.
Persoalan justru terdapat pada barang yang sudah beredar di pasar. Peraturan Menteri Perdagangan No.62/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang memang mewajibkan seluruh produk baru dan yang telah beredar di pasar untuk berbalut label bahasa Indonesia.
Label berbahasa Indonesia yang dimaksud ialah meliputi jenis barang, cara penggunaan, simbol bahaya atau tanda peringatan, serta nama dan alamat produsen dan importir. Ukuran label ini bisa disesuaikan dengan besar kecilnya barang. Kalau label tidak mungkin dicantumkan pada barang karena ukurannya terlampau kecil, boleh juga membubuhkannya pada kemasan atau berupa petunjuk terpisah.
Untuk produk baru, wajib label Indonesia efektif per 1 Juli nanti. Sementara untuk barang yang sudah beredar di pasar, wajib bersalin dengan label Indonesia sejak akhir tahun nanti. Bambang mengatakan, barang yang sudah beredar di pasar jumlahnya mencapai ribuan unit.
"Untuk menghabiskan barang itu butuh waktu tiga sampai empat tahun, sementara waktu yang diberikan cuma sampai akhir tahun, bagaimana caranya?" keluh Bambang kepada KONTAN pekan silam. Untuk itu, YMKI mengusulkan agar waktu penggantian label pada produk yang telah beredar diperpanjang.
Soal label Indonesia pada produk impor, YMKI mengaku tak ada masalah. Soalnya, produk impor di YMKI cuma sekitar 10% hingga 20%. Biasanya barang ini diimpor dari Jepang. Sebaliknya, barang yang diproduksi di Indonesia juga diekspor ke 30 negara, termasuk Jepang dan AS.
Terang penerapan aturan ini akan membuat ada perbedaan label antara produk yang beredar di Indonesia dengan yang diekspor. Karena pelabelan ini hanya persoalan pencetakan kemasan, Bambang pun tak melihat aturan ini akan mempengaruhi penjualan. Toh label Indonesia tetap bisa bersanding dengan label bahasa Inggris.

http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/34705/Butuh-Waktu-Untuk-Mengganti-Label-Barang-di-Pasaran

No comments:

Post a Comment